Euforia Massa di Pati Sambut Bebasnya Botok dan Teguh, Divonis 6 Bulan Penjara Tanpa Wajib Dikurung
Botok dan Teguh memanjat pagar usai dibebaskan oleh hakim PN Pati. --
PATI, diswayjateng.id- Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Keduanya terbukti melakukan penghasutan secara bersama-sama saat aksi blokade Jalan Pantura Pati pada 31 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada kedua aktifis Aliansi Masyarat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (5/6/2026).
Meski terdakwa Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok hakim divonis 6 bulan kurungan, namun hakim PN Pati menyatakan kedua terdakwa tidak wajib menjalani masa tahanan.
Botok dan Teguh akhirnya dinyatakan bebas bersyarat, setelah menjalani proses persidangan sebanyak 13 kali. Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taufik.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama, saat aksi pelengseran Bupati Sudewo dan blokade Jalan Pantura Pati pada 31 Oktober 2025.
Setelah membacakan risalah hasil persidangan dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura, Majelis Hakim PN Pati menjatuhkan vonis kepada terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.
”Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Pati, Muhamad Fauzan Haryadi.
Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Pati, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 160 KUHP sebagaimana diperbaharui dalam pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan.
Selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Dengan perintah itu, kedua terdakwa langsung bebas usai persidangan. 
Massa AMPB gembira menyambut vonis bebas oleh PN Pati--
Keputusan majelis hakim di PN Pati ini langsung disambut gembira massa yang sejak pagi memadati jalan kawasan depan PN Pati.
Melihat massa yang telah menunggu, Teguh dan Dengan kondisi tangan terborgol dan masih memakai rompi tahanan, Supriyono dan Teguh langsung menemui mereka.
Keduanya dengan wajah penuh gembira memanjat pintu pagar PN Pati setinggi 3 meter. Aksi mereka mendapat kawalan ketat dari aparat Polresta Pati.
Sementara itu, putusan bebas bersyarat kepada kedua aktifis AMPB ini, disambut gembira ribuan simpatisan yang telah menunggu di depan kawasan PN Pati sejak pagi hingga usai sidang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
