Arus Mudik Diprediksi Mulai 13 Maret, Dishub Tegal Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Lebaran

Arus Mudik Diprediksi Mulai 13 Maret, Dishub Tegal Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Lebaran

BAHAS - Rakor kesiapan angkutan lebaran yang digagas Dishub bersama mitra kerjanya.--

SLAWI, diswayjateng.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal melalui Bidang Angkutan dan Teknik Sarana menggelar rapat koordinasi pembahasan armada bus menghadapi arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026 bersama pemilik perusahaan otomotif.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Elliya Hidayah SIP MM melalui Kabid Angkutan dan Teknik Sarana Edy Widiyanto didampingi Kasi Terminal Haris menyatakan, dalam rakor ini seluruh pemilik PO dan para pengurus bisa menyiapkan armada dengan sebaik-baiknya.

"Mulai dari kondisi bus, keselamatan, dan pengemudi yang sehat," ujarnya Jumat (27/2).

Pihaknya menegaskan bahwa masa angkutan Lebaran tahun ini dimulai sejak sejak tanggal 13 Maret 2026 hingga tanggal 29 Maret 2026.

"Diprediksi untuk puncak arus mudik akan terjadi di tanggal 18 dan 19 Maret 2026, dan puncak arus balik ditanggal 28 dan 29 Maret 2026," terangnya.

Pihaknya menyatakan bila dibandngkan dengan tahun 2025, jumlah pemudk yang menggunakan transportasi umum bus antar kota antar provinsi, yang ada di 3 simpul transportasi, yakni terminal Dukuhsalam, Adiwerna, dan Yomani diprediksi akan mengalami peningkatan.

Ditegaskan, armada yang disiapkan untuk masa mudik Lebaran saat ini sebanyak 52 bus AKAP, dan 35 bus cadangan antisipasi lonjakan penumpang, terutama pada saat arus balik Lebaran.

Sehingga total bus AKAP yang disiapkan sebanyak 87 bis AKAP, 193 AKDP, dan 528 angkutan pendesaan.

"Armada yang disiapkan harus  berizin dan memenuhi persyaratan teknis laik jalan," ungkapnya.

Sementara untuk tarif Lebaran masih dibahas diinternal perusahaan masing-masing.

"Hal ini karena tarif menjadi kebijakan pimpinan perusahaan PO Bus masing-masing. Sementara untuk pembatasan operasioal angkutan barang diberlakukan mulai Senin 13 Maret sampai dengan 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB yang berlaku di ruas jalan nasional dan jalan tol. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait