Juragan Warung Ikan Bakar di Kudus Ampuni Pelaku Pembobol Warungnya, Ternyata Badut dan Pelajar
Pertemuan mediasi damai dalam perkara pencurian warung makan di Polsek Kudus Kota. --
KUDUS, diswayjateng.com - Warung Ikan Bakar Pak Untung di Kelurahan Mlatinorowito Kota KUDUS dibobol kawanan maling. Usut punya usut, ternyata sejumlah pelakunya bekerja sebagai badut yang biasa mengamen di jalanan.
Jejak kejahatan kawanan maling yang akhirnya tertangkap polisi ini, berjumlah tiga orang. Yakni dua pelaku berinisial AS (44) serta FI (23) yang bekerja sebagai badut jalanan. Serta seorang pelajar SMP berinisial JKP (14).
Tiga pelaku ini nekat membobol warung dan mencuri kompor serta merusak kamera CCTV . Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 16 Februari 2026.
Dalam aksinya, para pelaku tergolong nekat. Tak hanya menggasak satu buah kompor, mereka juga merusak tiga titik kamera CCTV di lokasi kejadian. Hal itu untuk menghilangkan jejak digital kejahatan pelaku.
Namun sepandai-pandainya melompat, aksi mereka tetap teridentifikasi polisi. Hal itu terungkap ataa kejelian Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, yang melakukan penyisiran melalui rekaman CCTV di sekitar rute pelarian pelaku. 
Juragan warung makan memaafkan aksi pelaku yang membobol warung miliknya--
Berbekal rekaman CCTV itu, polisi akhirnya memburu jejak pelaku dan menangkapnya. Namun dalam perjalanan waktu, kasus ini diselesaikan dengan hukum berbasis keadilan restoratif (Restorative Justice).
Langkah Restorarive Justice perkara ini difasilitasi jajaran Polsek Kudus Kota. Penanganan perkara berakhir damai melalui mediasi yang menyentuh sisi kemanusiaan, Jumat (20/02/2026).
Bertempat di Aula Polsek Kudus Kota, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan memimpin jalannya mediasi. Di hadapan para pelaku yang tertunduk lesu, AKP Subkhan memberikan arahan yang menggetarkan.
"Perkara pencurian dan perusakan ini sebenarnya bukan delik aduan. Tanpa aduan korban pun, saya punya kewenangan penuh memproses kalian sampai ke pengadilan, " ujar Subkhan.
Namun dalam penegakan hukum dalam perkara itu, kata Subkhan, polisi menempuh asas hukum ultimum rimidium. Polri tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Saya melihat kebesaran hati Bapak Untung (korban pencurian) yang bersedia memaafkan pelaju. Ini adalah kesempatan kedua bagi kalian. Jangan ulangi lagi, karena tidak akan ada mediasi kedua jika kalian kembali berbuat kriminal," pesannya kepada para pelaku.
Melalui proses musyawarah yang dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RW dan keluarga pelaku, kasus ini resmi diselesaikan secara kekeluargaan.
Beberapa poin kesepakatan yang dicapai antara lain, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara langsung.
Selanjutnya, ketiga pelaku wajib mengembalikan barang yang dicuri yang nilainya tidak lebih dari sejutaan. Para pelaku sepakat mengganti kerugian atas kerusakan CCTV.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: