Bengkel Sepeda Motor di Moga Ludes Terbakar Akibat Percikan Api Tambal Ban

Bengkel Sepeda Motor di Moga Ludes Terbakar Akibat Percikan Api Tambal Ban

Suasana pemadaman api di lokasi-Polres Pemalang-

PEMALANG, diswayjateng.comKebakaran terjadi di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten PEMALANG, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Api diduga berasal dari percikan alat penambal ban yang menyambar bahan mudah terbakar di dalam bengkel, sehingga kobaran cepat membesar dan menghanguskan bangunan beserta isinya.

Peristiwa bermula saat pemilik bengkel berinisial FA (43) tengah menambal ban milik pelanggan. Saat proses tersebut berlangsung, muncul percikan api yang diduga mengenai material mudah terbakar di area bengkel.

“Pada saat itu, diduga terdapat percikan api dari alat penambal ban yang menyambar bahan yang mudah terbakar di dalam bengkel, sehingga api cepat membesar dan membakar bangunan bengkel beserta isinya,” kata Kapolsek Moga, AKP Ciptanto.

Laporan kebakaran diterima jajaran Polsek Moga sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan tim pemadam kebakaran.

“Kami juga berkoordinasi dengan tim pemadam kebakaran (Damkar) unit Randudongkal, agar dapat segera dilakukan pemadaman,” kata Kapolsek Moga. Proses pemadaman berlangsung sekitar satu setengah jam.

Selain petugas Damkar, warga sekitar turut membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya.

“Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan sekira pukul 08.30 WIB,” kata Kapolsek Moga.

Akibat kebakaran tersebut, dua unit sepeda motor bajaj, dua unit sepeda motor, peralatan bengkel, suku cadang, serta persediaan oli dilaporkan hangus terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai kurang lebih Rp100 juta.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, kerugian materiil diperkirakan sebanyak kurang lebih 100 juta rupiah,” kata Kapolsek Moga.

Terkait kejadian itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik bengkel, untuk menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di lokasi usaha.

“Selain meminimalisir kerugian materiil, tindakan cepat dengan APAR dapat memberikan waktu bagi penghuni bangunan untuk melakukan evakuasi,” kata Kapolsek Moga.

“Namun pastikan, APAR yang disediakan belum kadaluwarsa,” imbuh Kapolsek Moga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait