Angsuran Berujung Pertengkaran, Kisah Mantri Bank Titil Tagih Hutang Nasabah di Kudus

Angsuran Berujung Pertengkaran, Kisah Mantri Bank Titil Tagih Hutang Nasabah di Kudus

Mantri koperasi terlibat baku hantam dengan suami nasabah di jalan raya --

KUDUS, diswayjateng.com - Masalah klasik utang piutang masih kerap terjadi di sekitar kita. Bahkan tragisnya lagi, angsuran bisa berujung pertengkaran, kekerasan hingga kematian.

Seperti halnya yang terjadi di Dukuh Jetak, Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus Jawa Tengah ini misalnya. 

Alih alih mendapatkan uang saat menagih uang angsuran, namun mantri kredit koperasi simpan pinjam atau yang lebih dikenal 'bank titil' ini mendapat perlakuan tak mengenakkan. 

Karena jengkel, antara mantri koperasi dan suami nasabah pun saling tersulut emosi dan berujung aksi kekerasan pada Kamis (5/2/2026) petang. 

Tak ingin situasi itu memanas, aparat Polsek Kaliwungu Polres Kudus pun turun tangan. Polisi mengamankan dua orang usai terlibat cekcok yang berujung penganiayaan di Dukuh Jetak, Desa Kedungdowo.

 
Kedua pihak yang berkonflik dipertemukan di Polsek Kaliwungu Kudus. --

Dari informasi yang diterima, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah korban hingga berlanjut di jalan raya.

Korban berinisial S (66) mengalami luka memar di bagian mata dan pelipis kiri. Diduga korban dipukul menggunakan helm oleh HNW (23), seorang mantri koperasi simpan pinjam asal Kota Semarang.

Kejadian itu bermula saat HNW mendatangi rumah korban. Niat dan tujuannya untuk menagih angsuran pinjaman atas nama istri korban.

Saat HNW bertemu dengan korban mengaku tidak mengetahui adanya pinjaman tersebut. Korban juga meminta kepada HNW, agar setiap urusan pinjaman istrinya harus disampaikan melalui dirinya. 

Dari persoalan sepele inilah memicu perdebatan hingga berujung pertengkaran antara HNW dan korban. Dalam insiden itu, S sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kaliwungu.

Usai mendapatkan perawatan dan visum, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kaliwungu Kudus

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kaliwungu AKP Deni Dwi Noviandi, mengaku telah mengamankan kedua belah pihak untuk dimintai keterangan di Polsek Kaliwungu.

Setelah dilakukan mediasi, kata Deni, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. Kesepakatan damai dituangkan melalui surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua pihak. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait