Harapan Bisa Kerja ke Taiwan Justru Berujung Pilu, Tak Kunjung Berangkat, Dokumen Disandera

Harapan Bisa Kerja ke Taiwan Justru Berujung Pilu, Tak Kunjung Berangkat, Dokumen Disandera

Calon TKI Taiwan yang gagal berangkat saat mengadu ke Disnaker Sragen. (Istimewa)--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id – Alih-alih mendapatkan kehidupan yang lebih baik di Taiwan, Dewi Lestari, 37, warga Dukuh Plosokerep, Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, justru terjebak dalam pusaran ketidakpastian dan beban finansial yang menghimpit. Niat tulus bekerja sebagai caregiver lansia di Taiwan melalui PT PU kini berujung pada laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen.

Kasus ini bermula pada tahun 2024 saat Dewi dan suaminya mendaftar melalui PT PU yang berlokasi di Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen. Namun tidak ada kepastian soal keberangkatan.

BACA JUGA: Kades Dijerat KDMP, Wabup Sragen Ingatkan Jangan Sampai Melanggar Hukum

BACA JUGA: RTLH dan PJU, hingga Jalan Rusak Mencuat di Musrenbangcam Adiwerna Tegal

Eks anggota Formas yang kini mendampingi korban Sri Wahono menjelaskan demi mengejar mimpi, pasangan suami istri ini nekat meminjam uang ke bank sebesar Rp110 juta. Dia menilai ada kejanggalan besar dalam proses pencairan dana tersebut. 

"Dari total pinjaman, Dewi hanya menerima Rp20 juta. Sisa Rp90 juta tidak diserahkan kepada Dewi selaku nasabah bank, melainkan diduga langsung mengalir ke kantong pemilik PT untuk biaya keberangkatan pasutri tersebut," jelas dia. 

Ketidakpastian keberangkatan membuat sang suami hilang kesabaran. Ia memutuskan berpindah ke penyalur tenaga kerja lain dan berhasil berangkat. Sementara itu, Dewi masih tertahan di tanah air tanpa kejelasan kapan akan diterbangkan.

Lelah dengan janji palsu, Dewi akhirnya menyerah dan meminta uang depositnya sebesar Rp32 juta dikembalikan. Ia juga menuntut pengembalian dokumen asli miliknya yang meliputi Ijazah, Paspor, Sertifikat Badan Nasional Sertifikasi ProfesiTai (BNSP) dan Akta Kelahiran. 

Bukannya mendapatkan haknya kembali, Dewi justru mendapatkan perlakuan yang mengejutkan. Pihak perusahaan disinyalir meminta uang "tebusan" sebesar Rp5 juta jika Dewi ingin mencabut berkas dan mendapatkan kembali dokumen-dokumen aslinya.

"Uang tidak kembali, malah diminta menebus Rp5 juta untuk ambil ijazah dan dokumen lainnya. Jika tidak bayar, dokumen tidak dikembalikan," ujar Sri Wahono. 

Sri Wahono menjelaskan Dewi telah resmi melaporkan PT PU ke Disnaker Sragen. Kasus ini menjadi sorotan tajam mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari praktik nakal oknum perusahaan penyalur yang diduga melakukan pungutan liar dan penahanan dokumen tanpa dasar hukum yang jelas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: