Bupati Kudus Gerilya Cari Anggaran Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Rp394 Miliar

Bupati Kudus Gerilya Cari Anggaran Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Rp394 Miliar

Bencana banjir dan longsor di Kudus menyebabkan rusaknya infrastruktur senilai Rp500 Miliar--

KUDUS, diswayjateng.com- Bencana hidrometeorologi yang menerjang Kabupaten KUDUS pada awal tahun ini, tentu berdampak kerusakan sejumlah infrastruktur di kabupaten setempat. 

Kondisi itu juga diperparah dengan keterbatasan anggaran pembangunan akibat efisiensi berkurangnya dana transfer ke daerah. 

Merespon kondisi tersebut, Bupati Kudus Samani Intakoris pun harus memutar otak untuk mencari tambahan anggaran perbaikan infrastruktur. 

Langkah yang dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Kudus ini, dengan mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan BNPB di Jakarta, Selasa (27/1/2026). 

Kunjungan Samani kali ini menjadi langkah koordinasi penanganan pascabencana hidrometeorologi yang menerjang kabupaten yang dipimpinnya.

Bencana yang menyebabkan kerusakan di berbagai sektor tersebut, ditaksir menimbulkan kerugian lebih dari Rp500 miliar.

Atas kondisi tersebut, Pemkab Kudus mengajukan permohonan bantuan anggaran penanganan bencana sebesar Rp394,2 miliar kepada pemerintah pusat. 

Bupati Sam’ani saat menemui awak media pada pekan lalu, mengaku telah menginventarisasi dan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan pasca bencana.

“Total potensi kerugian akibat banjir sekitar Rp533 miliar. Kami mengusulkan bantuan anggaran penanganan ke BNPB supaya bisa direkomendasikan ke Kementerian PU”, sebutnya. 
Pemkab Kudus mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan BNPB di Jakarta. --

Sam’ani menegaskan bahwa langkah cepat pemerintah pusat yang berkomitmen membantu perbaikan infrastruktur di Kabupaten Kudus.

“(Seperti) Jalan Agil, jalan kabupaten, namun sudah masuk prioritas program Inpres Jalan Daerah. Nantinya, akan diperbaiki oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PU,” tukasnya.

Samani menyebut bahwa pelaksanaan pekerjaan merupakan kewenangan pusat. Sedangkan jadwal pelaksanaannya menunggu arahan dari instansi terkait.

“Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pemerintah pusat. Untuk waktu mulai pengerjaan kami masih menunggu karena sepenuhnya menjadi kewenangan pusat.” tutup Sam’ani.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait