Potensi Parkir Kota Semarang Dinilai Bisa Tembus Rp80 Miliar, DPRD Minta Evaluasi Total Sistem
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, meminta Pemerintah Kota Semarang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir-Dok-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, Diswayjateng.com – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, meminta Pemerintah Kota Semarang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir. Ia menilai, potensi parkir Kota Semarang dinilai besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), namun hingga kini belum dikelola secara optimal.
Menurut Suharsono, berdasarkan perhitungan sederhana, potensi retribusi parkir di Kota Semarang seharusnya dapat mencapai sekitar Rp80 miliar per tahun. Angka tersebut dihitung dari jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Kota Semarang.
Ia menyebutkan, jumlah kendaraan roda empat di Kota Semarang diperkirakan mencapai 200 ribu unit, sementara kendaraan roda dua sekitar 600 ribu unit. Jika setiap kendaraan melakukan parkir sebanyak 10 kali saja, potensi pendapatan yang dihasilkan dinilai sangat signifikan.
“Ini baru dihitung dari 10 kali parkir. Yang dibutuhkan sekarang adalah sistem yang bisa menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Suharsono, Jumat 23 Januari 2026.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Kota Yogyakarta, di mana retribusi parkir di area pasar mampu menyumbang pendapatan hingga Rp2 miliar. Sementara itu, total pendapatan parkir dari seluruh wilayah Kota Semarang saat ini masih berada di kisaran Rp3,5 miliar per tahun.
Selain Yogyakarta, Suharsono juga menyoroti keberhasilan Kota Surabaya. Lima tahun lalu, Kota Pahlawan tersebut berhasil membukukan pendapatan retribusi parkir tepi jalan hingga Rp36 miliar.
“Semarang perlu belajar dari kota-kota lain seperti Jogja, Solo, dan Surabaya. Kuncinya ada pada komitmen bersama untuk mengoptimalkan sektor parkir,” katanya.
Suharsono menilai, sistem pengelolaan parkir di Kota Semarang sudah berjalan cukup lama tanpa pembaruan yang berarti. Kondisi tersebut membuat potensi pendapatan parkir tidak mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.
“Kalau polanya masih sama, hasilnya juga tidak akan berubah. Harus ada evaluasi dan perubahan secara total,” tegasnya.
Ia menambahkan, perubahan sistem pengelolaan parkir harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku, baik melalui peraturan daerah maupun peraturan wali kota.
“Semua bisa dijalankan selama ada kebijakan dan payung hukum yang jelas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: