Izin Pembangunan Bukit Doa Holyland Dicabut, Pengelola Siap Gugat Pemkab Karanganyar ke PTUN

Izin Pembangunan Bukit Doa Holyland Dicabut, Pengelola Siap Gugat Pemkab Karanganyar ke PTUN

Izin pembangunan holyland karanganyar dicabut, pihak holyland akan layangan gugatan kepada Pemkab Karanganyar.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.com - Izin pembangunan Bukit Doa Holyland di Karangturi, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dicabut, memicu eskalasi konflik hukum. 

Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) selaku pengelola memastikan akan menggugat Pemerintah Kabupaten Karanganyar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dicabut saat progres pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen.

Keputusan Pemkab Karanganyar dinilai mendadak dan kontroversial. Setelah sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan pembangunan pada 2 September 2025, pemerintah daerah kembali mengeluarkan SK pencabutan PBG hanya dalam hitungan hari.

Ketua YKAS Tri Waluyo menegaskan seluruh langkah hukum kini diserahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor sebagai kuasa hukum yayasan.

Ketua Umum LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menilai pencabutan izin tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, keputusan diambil tanpa dialog dan transparansi.

BACA JUGA:Lebih Representatif, Jasamarga Solo Ngawi Renovasi Masjid di GT Ngemplak

BACA JUGA:Polisi Evaluasi Pengamanan Usai Kecolongan Penyalaan Flare di Laga Persis Solo vs Persita Tangerang

“Pemerintah mengoreksi dan mencabut izinnya sendiri dalam waktu tiga hari, tanpa membuka ruang klarifikasi. Ini menunjukkan indikasi tindakan sewenang-wenang,” tegas Dendy dalam konferensi pers di Solo, Jumat 9 Januari 2026.

Dendy juga menduga kuat adanya tekanan dari kelompok tertentu yang mempengaruhi sikap Pemkab Karanganyar. 

Ia menilai langkah tersebut tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip toleransi dan kebebasan beribadah.

“Kami melihat ada ketakutan Pemkab terhadap tekanan eksternal. Jika ini dibiarkan, negara justru hadir sebagai alat pembatas hak warga,” ujarnya.

Senada, tim hukum LBH GP Ansor, Winarno, menyebut seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi oleh YKAS sejak awal. Mulai dari dokumen UKL-UPL yang disahkan Dinas Lingkungan Hidup hingga PBG yang diterbitkan secara resmi oleh Pemkab Karanganyar.

BACA JUGA: Komisaris Pertamina Hasan Nasbi Sowan ke Jokowi di Solo, Bahas Kondisi Nasional dan Ekonomi

BACA JUGA:Didominasi Kendaraan Pribadi, JSN Catat 1.010.060 Kendaraan Melintas Tol Solo-Ngawi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: