Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Batang Capai 16 Ribu Unit
Kepala DPRKP Kabupaten Batang Tatang Sontani -Disway Jateng/Bakti Buwono-
BATANG, diswayjateng.com - Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten BATANG mencapai 16 ribu unit. Namun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten BATANG hanya mampu 200 unit per tahun.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Batang, Tatang Sontani.
"Empat tahun lalu, sebelum pandemi Covid-19, jumlah RTLH di Batang tercatat sekitar 20 ribu unit," katanya, Jumat 9 Januari 2026.
Kini jumlahnya menyusut menjadi sekitar 16 ribu unit. Artinya, masih ada 16 ribu rumah yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
BACA JUGA: Investasi Batang Melonjak, Retribusi PBG Tembus 144,5 Persen dan Jadi Mesin PAD
BACA JUGA: Belum Ada Desa Mandiri, Ketua Komisi I DPRD Batang Dorong IDM dan Dana Insentif Desa
Pada tahun 2026, DPRKP Batang merencanakan penanganan RTLH dari APBD murni sebanyak 200 unit. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibanding kebutuhan riil di lapangan.
Setiap unit RTLH dari APBD Batang mendapatkan bantuan sekitar Rp20 juta. Anggaran tersebut sudah termasuk material dan tenaga kerja.
Tanpa swadaya atau subsidi dari masyarakat, pembangunan rumah dinilai sulit terealisasi secara optimal. Program RTLH, lanjut Tatang, menyasar rumah yang benar-benar tidak layak huni dan perlu dibongkar untuk dibangun kembali.
Meski begitu, tidak semua RTLH bisa langsung ditangani pemerintah secara penuh. DPRKP Batang menerapkan skema RTLH berbasis swadaya masyarakat.
Artinya, penerima bantuan diharapkan masih memiliki kemampuan untuk ikut mensubsidi pembangunan rumahnya.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Batang Konsolidasi Awal 2026, Rakernas dan HUT ke-53 Jadi Fokus
BACA JUGA: Produksi Padi 177 Ribu Ton GKG, Kabupaten Batang Jaga Swasembada Pangan
“Tidak serta-merta kita berikan ke masyarakat yang benar-benar tidak mampu, tapi yang ada kekuatan untuk mensubsidi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

