Pemkab Grobogan Ajukan Satu Calon Dirut Bank Purwa Artha ke OJK
Tangkapan layar pengumuman hasil akhir seleksi calon Dirut Perseroda Bank Purwa Artha Grobogan. (Dok Disway Jateng)--
GROBOGAN, diswayjateng.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) GROBOGAN mengajukan satu nama calon Direktur Utama (Dirut) Bank Purwa Artha Kabupaten GROBOGAN kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Sutartik.
Dalam pengumuman yang diunggah di laman Setda Grobogan, menunjukkan Sutartik peringkat pertama pada Seleksi Administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga Wawancara Akhir. Kemudian untuk peringkat kedua Trisnha Adi, dan peringkat ketiga Andi Wibowo.
Maka Sutartik yang direkomendasikan untuk mengikuti Fit and Proper Test di OJK untuk jabatan Dirut Bank Purwa Artha. Dalam pengumuman tersebut, juga ditegaskan keputusan tidak dapat diganggu gugat.
"Kami sudah ajukan ke OJK. Saat ini (Sutartik) menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Purwa Artha hingga Maret 2026," ujar Ketua Panitia Seleksi Dirut Bank Purwa Artha Grobogan, Heru Dwi Cahyono, belum lama ini.
Diketahui, ada lima orang mengikuti seleksi Dirut BPR Bank Purwa Artha Grobogan. Kelimanya adalah sosok berpengalaman di dunia perbankan. Empat pendaftar merupakan pegawai BPR Bank Purwa Artha, adapun satu lainnya pegawai BPR BKK Purwodadi.
BACA JUGA:Pemkab Grobogan Belum Terapkan Upah Minimum Sektoral, Ini Alasannya
BACA JUGA:Penumpang Kereta Api di stasiun wilayah Grobogan Naik 36,5 Persen Selama Libur Nataru 2025/2026
Empat pendaftar, yakni Andhi Wibowo, Dwi Wanti, Ruyati, dan Sutartik. Satu pegawai dari BKK Purwodadi adalah Trisnha Adi.
Jumlah pendaftar awalnya hanya dua orang. Sedangkan syarat minimal bisa dibuka seleksi harus ada sedikitnya tiga orang. Pendaftaran pun kemudian diperpanjang dan memunculkan tiga nama baru. Sehingga total lima orang.
Setelah seleksi administrasi, kemudian muncul tiga nama sebagaimana di atas. Lalu dilakukan UKK hingga hanya satu nama yang direkomendasikan ke OJK untuk posisi jabatan Dirut Bank Purwa Artha.
Saat ini, Dirut BPR Bank Purwa Artha dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang masa jabatannya akan berakhir pad a 16 Maret 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

