Polres Demak Tetapkan Status Tersangka Pada Tujuh Pelaku Pengeroyokan

Polres Demak Tetapkan Status Tersangka Pada Tujuh Pelaku Pengeroyokan

Tersangka Pengeroyokan Kasus Mranggen-Nungki Disway-

DEMAK – Kepolisian Resor (Polres) Demak menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan menyusul terungkapnya kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

 

Kasus tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan pelaku dewasa, sementara empat lainnya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

 

Kasat Reskrim Polres Demak, IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.

 

“Pemeriksaan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Proses hukum ini tidak berhenti sampai di sini,” ujar IPTU Anggah saat gelar perkara, Jumat (2/1/2026).

 

Ia menegaskan, Polres Demak menolak segala bentuk tindakan kekerasan dengan alasan apa pun dan terhadap siapa pun. Penanganan perkara dilakukan secara serius, transparan, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

IPTU Anggah menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB. Saat itu, petugas piket SPKT Polsek Mranggen menerima laporan dari masyarakat yang melintas dari arah Purwodadi menuju Semarang terkait adanya keributan dan seorang korban tergeletak di depan Pasar Ganefo, Kecamatan Mranggen.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, polisi melerai keributan dan menghentikan aksi pemukulan terhadap korban. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan penanganan medis.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: