Tarif Jalan Tol Solo–Ngawi Naik Mulai 5 Januari 2026, Golongan I Menjadi Rp 163.500

Tarif Jalan Tol Solo–Ngawi Naik Mulai 5 Januari 2026, Golongan I Menjadi Rp 163.500

Daftar Tarif Tol Solo-Ngawi. Foto : ist/ Erna Yunus Basri--

SEMARANG, diswayjateng.com - Mulai 5 Januari 2026, tarif Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi naik. Pemberlakuan penyesuaian tarif ruas tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) bersifat non-reguler (penyesuaian khusus).

Adapun besaran penyesuaian tarif dengan sistem tertutup untuk tarif terjauh semua golongan adalah sebagai berikut:
Gol I :  Rp 163.500,-
Gol II : Rp 245.500,-
Gol III: Rp 245.500,-
Gol IV: Rp 327.000,-
Gol V : Rp 327.000,-

Direktur Utama PT JSN, Mery Natacha Panjaitan menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan wujud komitmen PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), menjaga kualitas pelayanan jalan tol agar senantiasa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol. 

"Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu infrastruktur serta mendorong inovasi layanan jalan tol, demi keberlanjutan operasional yang terus menghadirkan kenyamanan bagi pengguna jalan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap keberlanjutan dan potensi pertumbuhan industri jalan tol di Indonesia," kata Mery.

BACA JUGA:Danrem Turun Gunung di Puncak Nataru, Exit Tol Adiwerna Tegal Dijaga Ketat Demi Rasa Aman Warga

BACA JUGA:Diduga Kurang Fokus, Fortuner Masuk Got di Jalan S Parman Semarang

Ia menerangkan, jika enyesuaian tarif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Dan selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi, PT JSN memberlakukan penyesuaian tarif mulai tanggal 05 Januari 2026. 



Pemberlakuan penyesuaian tarif ini, ditegaskan dia, mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 1442/KPTS/M/2025 tanggal 08 Desember  2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Pada Ruas Tol Solo-Mantingan-Ngawi. 

Penyesuaian tarif Jalan Tol Solo-Ngawi, bagian dari komitmen peningkatan layanan dan kenyamanan pengguna jalan tol pun terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan infrastruktur jalan tol.

BACA JUGA:Temuan Empat MD di Jalan Tol, Hasil Labfor Nyatakan Positif Karbon Monoksida

BACA JUGA:Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Bersihkan Sampah Alun-alun Kajen Usai Perayaan Tahun Baru


Penyesuaian tarif juga dilakukan dengan tetap mempertahankan seluruh parameter teknis sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Solo–Ngawi, serta diiringi dengan komitmen peningkatan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.  

"Penyesuaian tarif tahun 2025 bersifat non-reguler (penyesuaian khusus) yang didasarkan pada studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha serta bukan didasarkan pada inflasi tahunan," paparnya. 

Lebih jauh Mery menerangkan, penyesuaian tarif non reguler tahun 2025 telah memperhitungkan besaran kenaikan sesuai dengan evaluasi rencana usaha dengan tetap mempertahankan parameter teknis dan kelayakan investasi perjanjian pengusahaan Jalan Tol Solo – Ngawi, tanpa mengabaikan peningkatan kualitas layanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Bahkan, penyesuaian tarif ini telah melalui evaluasi Pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol di mana aspek evaluasi ini terdiri dari 8 substansi yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, lingkungan, dan Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP). 

Termasuk, memperhitungkan kebutuhan peningkatan pelayanan jalan tol melalui Berita Acara Rekomendasi Teknis Kemeterian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor BM0701-06/1097 Tanggal 15 Oktober 2025 Tentang Rekomendasi Aspek Teknis terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Penyesuaian Tarif Tol Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi.

"Selain itu penyesuaian tarif berada dalam rentang yang wajar dan telah melalui evaluasi pemerintah untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat," paparnya. 



Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: