Segini UMK Grobogan 2026 Berdasar SK Gubernur Jawa Tengah
UPAH MINIMUM: Tangkapan layar SK Gubernur Jateng Ahmad Luthfi terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di 35 kabupaten/kota se- Jateng. (Istimewa)--
GROBOGAN, diswayjateng.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayah Jateng.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur bernomor 100.3.3.1/505/TAHUN 2025, setelah sebelumnya gubernur menerima usulan UMK dari para kepala daerah.
Berdasar SK Gubernur tersebut, Upah Minimum sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Lalu, Upah Minimum sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum, sesuai SK Gubernur itu dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
Berdasar SK Gubernur Jateng dalam penetapan UMK di 35 kabupaten/kota, untuk besaran UMK Grobogan Tahun 2026 adalah sebesar Rp 2.399.018.
Besaran UMK Tahun 2026 tersebut berdasar rekomendasi yang dikirimkan oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi kepada Gubernur Jawa Tengah, yakni menggunakan alfa 0,7.
Kendati sebelumnya di dalam Rapat Dewan Pengupahan di Disnakertrans Grobogan, pada Senin (22/12/2025), serikat pekerja menghendaki alfa 0,9 sedangkan perwakilan pengusaha 0,7. Sehingga keputusan akhir diserahkan kepada Bupati Grobogan.
Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo mengatakan, penetapan UMK Grobogan 2026 oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, sama dengan yang direkomendasikan Bupati Grobogan.
"Bupati mengusulkan dengan alfa 0,7 sehingga UMK Kabupaten Grobogan Tahun 2026 naik Rp 145.095 dari UMK sebelumnya yakni Rp 2.254.090 menjadi Rp 2.399.185," bebernya.
Teguh berharap, dengan penetapan UMK Grobogan 2026, para pengusaha di wilayah Kabupaten Grobogan bisa menjalankan SK Gubernur Jateng tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: