Tragedi di Rel Pekalongan, Perlintasan Tanpa Palang KM 98 Resmi Ditutup Permanen

Tragedi di Rel Pekalongan, Perlintasan Tanpa Palang KM 98 Resmi Ditutup Permanen

Penutupan palang pintu di Sragi, Kabupaten Pekalongan oleh lintas sektor-IST-

PEKALONGAN, diswayjateng.com - Perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu di KM 98+2/3 antara Stasiun PEKALONGAN dan Stasiun Sragi, Kabupaten PEKALONGAN, Jawa Tengah, resmi ditutup permanen pada Selasa, 30 Desember 2025.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan fatal.

Kapolres Pekalongan AKBP Rahcmad C Yusuf sebelumnya menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat korban melintasi perlintasan tanpa palang pintu dalam kondisi hujan deras.

Menurut kepolisian, diduga korban tidak menyadari adanya kereta api yang melintas sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

BACA JUGA: Ibu dan 2 Anaknya Tewas Disambar Kereta Api Harina di Pekalongan

BACA JUGA: Success Story UMKM Binaan BI Tegal, Batik Metaflora Pekalongan inovasi dari Canting ke AI

Peristiwa tersebut mempertegas bahaya laten perlintasan sebidang tanpa pengaman di jalur kereta api dengan intensitas perjalanan yang tinggi.

Penutupan perlintasan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan.

Kesepakatan juga melibatkan unsur TNI dan Polri, mulai dari Polres, Polsek Sragi, Koramil, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa penutupan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kecelakaan serupa tidak terulang di masa mendatang.

BACA JUGA: Libur Natal 2025 Padat, KAI Daop 4 Catat 67 Ribu Penumpang di Pekalongan dan Pemalang

BACA JUGA: Ruqyah Rutan Pekalongan Jadi Terobosan Spiritual, 44 Warga Binaan Nangis Bareng

“Penutupan ini merupakan upaya preventif untuk melindungi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” ujar Luqman dalam keterangannya.

Menurut KAI, perlintasan sebidang KM 98+2/3 selama ini dinilai memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi palang pintu maupun penjaga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait