Bupati Grobogan Ajukan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
RAPERDA: Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di DPRD Grobogan pekan lalu. (Dok. Humas DPRD Grobogan)--
GROBOGAN, diswayjateng.com - Bupati Grobogan Setyo Hadi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rapat paripurna di DPRD Grobogan, baru-baru ini.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah Artani, Bupati Setyo Hadi menyampaikan penjelasan tentang tujuan dari pengajuan Raperda tersebut.
"Antara lain mewujudkan ketertiban dan memberi kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Grobogan," jelasnya.
Setyo Hadi melanjutkan, berikutnya untuk mencegah berkembangnya perumahan kumuh maupun kawasan permukiman kumuh dan meningkatkan kualitas terhadap keduanya.
"Hal itu guna mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan sehat, aman, teratur, terencana, terpadu, maupun berkelanjutan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Setyo Hadi mengatakan, untuk mewujudkan tujuan itu, maka dalam Raperda akan dijelaskan bahwa penyelenggaraan keduanya dilakukan untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia, yaitu rumah dalam rangka peningkatan serta pemerataan kesejahteraan rakyat.
"Selain itu, menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan atau memiliki rumah layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur," sambungnya.
Setyo Hadi menyebutkan, untuk penyelenggaraan perumahan dilakukan lewat tahap perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Adapun kawasan permukiman, dilakukan sesuai pengembangan kawasan permukiman terpadu dan berkelanjutan melalui tahapan yang serupa.
"Sebagai amanat konstitusi, tentunya hak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, itu menjadi tanggung jawab pemerintah termasuk Pemkab Grobogan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: