Disporapar Kabupaten Tegal Serukan Kegiatan Wisata Aman Nyaman dan Menyenangkan
SERUAN - Kabid Pariwisata Dinas Porpapar menjelaskan sursat edaran Bupati Tegal terkait himbauan libur panjang nataru.--
SLAWI, diswayjateng.com - Jelang datangnya libur panjang natal dan tahun baru (nataru) Pemkab Tegal melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) memberikan himbauan kepada asosiasi pariwisata, pelaku usaha pariwisata, pengusaha apriwisata, dan pengelola destinasi pariwisata yang ada di Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Porapar, Akhmad Uwes Qoroni, melalui Kabid Pariwisata Joko Sunarto menyatakan Bupati Tegal telah menyerukan untuk penyelenggaraan kegiatan wisata nataru yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama libur natal dan tahun baru.
"Hal ini sebagai tindak lanjut SE Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta memperhatikan meningkatnya pergerakan wisatawan pada periode libur akhir tahun dan adanya potensi ancaman keselamatan seperti cuaca ekstrem, bencana alam, " ujarnya Selasa ( 2/12)
Menurutnya, surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan imbauan kepada seluruh pengelola dan penyelenggara kegiatan wisata di Kabupaten Tegal agar menerapkan standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan wisatawan sesuai ketentuan nasional, dan meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi menghadapi potensi risiko saat meningkatnya kunjungan wisata.
"Dan memastikan pelayanan optimal selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026," katanya.
Ditegaskan bahwa surat edaran ini mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pelayanan kepariwisataan, termasuk pengelolaan destinasi, operasional kegiatan wisata, pemenuhan standar keamanan, kesehatan, kebersihan, pengelolaan risiko, dan pelindungan wisatawan.
"Dalam surat edaran Bupati Tegal tersebut menekankan pada penerapan standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Didalamnya mencakup memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan melakukan pemeriksaan dan uji kelaikan pada seluruh fasilitas, wahana, serta sarana wisata, terutama wahana berisiko tinggi, termasuk melakukan perawatan rutin dan perbaikan segera jika ditemukan kerusakan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
