Diskominfo Kabupaten Tegal Dorong Kolaborasi Digital
FORUM - Dinas Kominfo Kabupaten Tegal menggelar Forum Konsultasi Publik di Gedung Pertemuan KPRI Bhakti Husada Slawi.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id --
SLAWI, diswayjateng.id – Era digital menuntut kecepatan, transparansi, dan keamanan data. Itulah semangat yang digaungkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal. Saat menggelar Forum Konsultasi Publik di Gedung Pertemuan KPRI Bhakti Husada Slawi.
Kegiatan yang menghadirkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, SMK, organisasi Islam, kwarcab, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), kepala desa, hingga perwakilan disabilitas ini menjadi wadah penting untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Hadir pula dua narasumber dari akademisi dan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Tegal.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati menegaskan, di era serba digital saat ini, pengamanan data dan kolaborasi antar sektor menjadi kunci utama.
“Kita harus berkolaborasi dalam mengamankan data. Dari 23 layanan yang kami jalankan, sebagian melayani OPD dan sebagian lainnya melayani masyarakat secara langsung. Semua sudah berbasis IT, jadi keamanan dan transparansi menjadi prioritas,” tegasnya.
Nurhayati menjelaskan, forum ini tidak hanya sebatas diskusi formalitas, tetapi sebagai ruang terbuka untuk mendapatkan masukan, saran, dan gagasan nyata dari berbagai pihak mengenai kualitas pelayanan publik Diskominfo.
BACA JUGA:Pabrik Kerupuk di Adiwerna Kabupaten Tegal Ludes Terbakar
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Lomba Bahasa Sastra Tegalan dan Festival Literasi
Ia juga menyinggung peran Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang menjadi garda depan dalam memastikan keterbukaan informasi publik.
“Ada dua PPID di Diskominfo, yakni PPID utama yang mewakili Pemkab Tegal dan PPID pelaksana di tingkat dinas. Keduanya bertugas memastikan informasi publik mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban dan hak masyarakat. Siapa pun berhak menanyakan informasi ke Diskominfo selama memenuhi syarat administrasi yang berlaku.
“Kami juga memiliki layanan pengaduan SP4N-LAPOR yang terhubung langsung ke kementerian. Semua laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Kegiatan ini, lanjut Nurhayati, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Tujuannya, agar penyelenggaraan pelayanan publik berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam forum tersebut, Diskominfo juga memaparkan 23 standar layanan publik yang menjadi bahan diskusi.
Nurhayati berharap, forum konsultasi publik ini menjadi tolak ukur evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap pelayanan yang telah diberikan.
“Masukan dari masyarakat dan mitra kami sangat berharga. Harapannya, dari forum ini lahir langkah konkret untuk menyempurnakan pelayanan publik Diskominfo agar makin cepat, aman, dan akuntabel,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: