Korban Bertambah, Polresta Solo Terima Laporan Ketiga Dugaan Penipuan Koperasi BLN

Korban Bertambah, Polresta Solo Terima Laporan Ketiga Dugaan Penipuan Koperasi BLN

Pasangan suami-istri asal Solo yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp111 juta akibat penipuan berkedok koperasi BLN.-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id - Kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali memakan korban. 

Polresta Solo menerima satu laporan baru dari pasangan suami-istri asal Solo yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp111 juta.

Pasangan berinisial IK (57) dan AZ (62) mendatangi Mapolresta Solo pada Selasa 20 Mei 2025, sore sekitar pukul 16.00 WIB. 

Kepada wartawan, IK mengaku semula tergiur iming-iming keuntungan besar dari sistem bagi hasil koperasi yang mereka ikuti sejak 2023.

BACA JUGA:Zaenal Mustofa Resmi Ditahan, Kasus Pemalsuan Identitas Mahasiswa UMS Berujung Penjara

“Awalnya saya tanam Rp60 juta, dijanjikan akan kembali jadi Rp120 juta dengan pembagian bulanan Rp5 juta. Karena sempat cair beberapa bulan, saya percaya dan tambah modal,” ujarnya.

Namun, alih-alih mendapat keuntungan, pada Maret 2025 pembayaran macet total. Dari total modal sekitar Rp192 juta yang ditanam secara bertahap, kerugian bersih yang dialami pasangan itu mencapai Rp111 juta.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Sudah kami terima, namun saat ini pelapor diminta melengkapi bukti keanggotaan koperasi seperti kartu anggota,” jelasnya, Rabu 21 Mei 2025.

BACA JUGA:Kabid Propam Polda Jateng Tekankan Porsonel Polres Semarang Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Polri

Ia menegaskan, setelah kelengkapan administrasi terpenuhi, penyelidikan akan segera berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan kasus.

“Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Koperasi BLN. Silakan lapor, terutama yang berada di wilayah Solo. Kami siap menangani,” tegasnya.

Dengan bertambahnya laporan dari IK dan AZ, total kerugian yang sudah tercatat dalam tiga laporan di Polresta Solo mencapai Rp541 juta. 

Sebelumnya, dua korban lain telah melaporkan dugaan penipuan serupa dengan total kerugian Rp430 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: